Langsung ke konten utama

Manusia dan keadilan


ILMU BUDAYA DASAR
#TUGAS 4 

Keadilan Rakyat Miskin yang tak dipedulikan
      Sebagai negara hukum Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat.
        Kondisi ini tentu saja berseberangan dengan dasar filosofis dari hukum itu sendiri, di mana hukum dilahirkan tidak sekedar untuk membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu, bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
        Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.
         Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
         Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik, dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.
         Aturan normatif tersebut tak seindah praktik di lapangan. Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan kekuatan ekonomi dan politik-kekuasaan.

Daftar pustaka : Umar Sholehudin.2011.Hukum dan keadilan masyarakat miskin. http://www.lensaindonesia.com/2012/02/25/hukum-dan-keadilan-masyarakat-bagi-rakyat-miskin-mahal-harganya.html





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas ekonomi teknik

SOAL ! Nama    : Muhammad yusuf Npm      : 17414594 Kelas     : 3IB03b Matkul  : Ekonomi Teknik Kerjakan soal berikut! 1. Sebuah perusahaan memperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4,150,000 pada tahun ke-7 yang akan mendatang. Kalau MARR 15%, berapakah nilai uang tersebut sekarang? Jawab :                 P = ?                 P = F(P/F .i% .N)                    = 4.150,000 (P/F .15% .7)                    = 4.150,000 (0.3759)                    =  1.559,985 3. Seorang petani memperkirakan mulai tahun depan anaknya akan sekolah ke kota dengan biaya Rp. 15,000.- perbulan selama 7 tahun. Apabila bank dapat menyalurkan uang tersebut dengan memberi imbalan 8% per-annum (annually), kalau uangnya akan diambil per-bulan berpakah yang harus disetorkan petani tersebut ? Jawab :                  P = ?                 P = F(P/F .i% .N)                    = 15.000 (P/F .8% .7)                    = 15.000 (0.5835)                    = 8752,5 EKONOMI TEkNIK

Multiplexing dalam dunia telekomunikasi

adalah Teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada suatu kanal transmisi. Dimana perangkat yang melakukan Multiplexing disebut Multiplexer atau disebut juga dengan istilah Transceiver / Mux. Dan untuk di sisi penerima, gabungan sinyal - sinyal itu akan kembali di pisahkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Proses ini disebut dengan Demultiplexing. Receiver atau perangkat yang melakukan Demultiplexing disebut dengan Demultiplexer atau disebut juga dengan istilah Demux. Tujuan Muliplexing - meningkatkan effisiensi penggunaan bandwidth / kapasitas saluran transmisi dengan cara berbagi akses bersama. Jenis Teknik Multiplexing Teknik Multiplexing yang umum digunakan adalah : a. Time Division Multiplexing (TDM) : - Synchronous TDM                                                           - Asynchronous TDM b. Frequency Division Multiplexing (FDM) c. Code Division Multiplexing (CDM) d. Wavelength Division Multiplexing (WDM) e. Optical

Memory Pembantu

                 Tugas Sofskill Organisasi & Arsitektur Komp. # Bab 7.6 -          -  Memory Pembantu -         -   Pita Magnetik -          -   Disk Magnetik -         -   Floppy Disk -         -   Drum Magnetik -          -  Memory Gelembung Magnetik Memory Pembantu Memori Pembantu (Auxiliary Memory) Yaitu sebuah memori yang Bersifat non-volatile, artinya jika tidak ada listrik, maka isi memori tidak hilang.Tidak mempengaruhi langsung fungsi CPU. Yang termasuk memori ini adalah: ·          Pita Magnetik ·          Disk Magnetik ·          Floppy disk ·          Drum Magnetik ·          Gelembung Magnetik Untuk lebih jelasnya bisa kita lihat penjelasannya masing masing yang ada pada di bawah ini : Pita Magnetik          Merupakan penyimpanan sekunder dengan pengaksesan secara sequential dan biasanya digunakan untuk computer jenis mini atau mainframe. Media penyimpanan pita magnetic (Magnetik tape) terbuat dari