ILMU BUDAYA DASAR
#TUGAS 4
Keadilan Rakyat Miskin yang tak dipedulikan
Sebagai negara hukum Indonesia saat ini
sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat
serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling
terpisah, tidak saling mendekat.
Kondisi ini tentu saja berseberangan
dengan dasar filosofis dari hukum itu sendiri, di mana hukum dilahirkan tidak
sekedar untuk membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu,
bagaimana hukum dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
Keadilan hukum bagi masyarakat,
terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal.
Keadilan hukum hanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses
politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit
untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerapkali menjadi
korban penegakan hukum yang tidak adil.
Fenomena ketidakadilan hukum ini terus
terjadi dalam praktik hukum di negeri ini. Munculnya pelbagai aksi protes
terhadap aparat penegak hukum di pelbagai daerah, menunjukkan sistem dan
praktik hukum kita sedang bermasalah. Menurut Ahmad Ali (2005), supremasi hukum
dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam
realitas riilnya, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi.
Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk.
Keadilan hukum bagi hak masyarakat
harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum
sama derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial,
politik, dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit
untuk mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan
yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam
pengadilan.
Aturan normatif tersebut tak seindah
praktik di lapangan. Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan
keadilan hukum, justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat
yang paling rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah
masyarakat yang masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan
hukum lebih cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki
akses dan kekuatan ekonomi dan politik-kekuasaan.
Daftar pustaka : Umar Sholehudin.2011.Hukum dan keadilan masyarakat
miskin. http://www.lensaindonesia.com/2012/02/25/hukum-dan-keadilan-masyarakat-bagi-rakyat-miskin-mahal-harganya.html
Komentar
Posting Komentar