Setiap Negara pasti memiliki landasan,
dasar, pondasi, dan atau pilar untuk membangun dan memperkokoh Negara tersebut,
termasuk Negara Indonesia. Pilar merupakan tiang penyangga suatu bangunan.
Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini
tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam
bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”.
Demikian pula halnya dengan bangunan
Negara–bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga
yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan
sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu
negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system,
atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang
dianut oleh rakyat Negara–bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki
kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Indonesia memiliki 4 pilar dalam berbangsa dan bernegara yang digagas oleh Bapak Taufik Kiemas. Pilar – pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat pilar ini tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
Indonesia memiliki 4 pilar dalam berbangsa dan bernegara yang digagas oleh Bapak Taufik Kiemas. Pilar – pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat pilar ini tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa.
PANCASILA
Pilar pertama bagi tegak kokoh
berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia.Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) undang undang dasar
1945
Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato
pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar
sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri
Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang
dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan
yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam
memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan
pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian
dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar
sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan,
dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan
oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara
secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar -
tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara - tanggal 15 Agustus 1945
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pancasila dinilai memenuhi syarat
sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan
besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam
kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang
dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari
berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian
juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
UNDANG- UNDANG DASAR 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar
1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar
tertulis(basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia
berlaku UUDS 1950.Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dibuatnya pembukaan UUD 1945
pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia
mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika
diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3
hal, antara lain :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari poin-poin diatas kita dapat
menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga Negara
Indonesia yang berada di dalam maupun di luar negeri. Selain itu negara kita
menginginkan situas idan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan
susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana
terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
Alinea
I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya,
karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa
Indonesia untuk merdeka.
Alinea
II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan
kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan
moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadilan.
Alinea
III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar
hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan
sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea
IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu
yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan
pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BHINEKA TUNGGAL
IKA
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal
Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan
Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke -14
(1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang
berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa”, yang
artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan
yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan
Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka – ragaman agama yang dipeluk
oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi
mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945.
Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e
Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in
unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII,
sekitar empat abad setelah mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang jelas konsep
keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Menurut C.F. Strong negara
kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan
dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah
pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk
menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan
demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Apabila ditinjau dari sudut hukum
tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17
Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan
Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara.
Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi
persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk
negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan
tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa
dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bentuk Negara Kesatuan adalah
ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan
berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara
federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri
Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya
berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara
kesatuan.
Sejak itu Negara Replublik
Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara
federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa
Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala
pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk dapat memahami bagaimana
pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan ini ada baiknya kita
sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Untuk mencari landasan bagi
Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman
sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai
persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan
pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut
hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan
bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan
memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar
dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
Komentar
Posting Komentar